Legalyn Indonesia mudahkan urusan legalitas usaha. Media Indonesia menyebut bahwa penelitian yang dilakukan Google bersama AT Kearney, sebuah perusahaan konsultan dunia, menemukan bahwa nilai investasi terhadap perusahaan-perusahaan startup Indonesia melonjak dari US$44 juta pada 2012, menjadi US$1,4 miliar pada akhir 2016, dan terus menanjak hingga US$3 miliar pada Agustus 2017. Atas alasan tersebut Legalyn hadir untuk menyambut peluang tersebut.
Apa itu Legalyn? Singkatnya Legalyn adalah perusahaan startup di bidang konsultasi bisnis dan jasa perizinan pendirian usaha PT & CV yang juga membantu pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Legalyn berdiri pada Januari 2017. Dari sejak berdiri hingga saat ini Legalyn telah menghandle beberapa legalitas startup yang kini sedang gencar-gencarnya melakukan edukasi terhadap para pelaku bisnis.
Legalyn melihat persoalan yang banyak tak disadari oleh pelaku startup. Seringkali para pelaku bisnis startup atau pelaku bisnis yang sudah berjalan bisnisnya salah dalam menentukan strategi ketika memulai bisnisnya. Mereka mungkin sudah mengira bahwa persiapan yang dilakukan sudah sangat-sangat matang. Namun, ternyata ada satu hal yang masih diabaikan yaitu izin legallitas/izin usaha. Akibatnya ketika hal tersebut dilupakan, bisnis mereka yang mulai berkembang dan maju mengalami kondisi terancam dan atau malah mengalami kendala yang serius.
Bagi kalian yang ingin melegalkan usahanya Legalyn menyediakan layanan konsultasi bisnis (free) dan perizinan badan usaha (legalitas bisnis) antara lain pengurusan perizinan pendirian perseroan terbatas (PT), perusahaaan komanditer (CV) serta pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Para pengusaha seperti ini biasanya terlena karena sudah mendapatkan hasil dari bisnis/usahanya. Sehingga mereka tidak sempat memikirkan inovasi ataupun memikirkan bagaimana usahanya itu suistainable, padahal izin usaha tersebut sangat dibutuhkan untuk pengembangan bisnis di masa depan. Dan tentu saja membangun kepercayaan dengan setiap klien.
Beberapa di antara mereka bilang “…ngapain susah-susah ngurus izin usaha, bayarnya mahal dan nunggunya juga berbulan-bulan.” Pernyataaan seperti ini ternyata membuat pengusaha startup enggan dan memilih untuk tetap menjalankan bisnis tanpa legalitas.
Dampaknya, menurut data yang kami himpun dari bergam sumber terdapat hampir 975 yang terdiri dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perseroan Terbatas (PT) serta Perusahaan Komanditer (CV) ditutup dan ditarik dari pasaran karena diklaim tidak memiliki izin legalitas/izin usaha.
Kejadian ini tentu diakibatkan karena pengusaha Startup maupun bukan yang sedang menjalankan bisnisnya tidak memiliki legalitas/izin usaha.
Selain hal tersebut, dunia bisnis memang mempunyai banyak kemungkinan-kemungkinan buruk. Namanya juga bisnis. Maka itu, sebagai pengusaha Startup baiknya memang wajib untuk mempunyai strategi menjaga bisnis supaya bisnis tetap bisa bertahan dan berkembang, yakni dengan mendapatkan legalitas atau izin usaha. Ingat, ada hampir 78% perusahaan-perusahaan besar yang merasa terancam dengan munculnya pengusaha startup.
Jadi dalam menjalankan bisnis/usaha mulailah dengan mengurus izin usaha. Hal ini dilakukan agar nantinya usaha yang Anda bangun bisa mendapatkan perlindungan hukum, serta sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha Startup ataupun usaha Anda.
Legalyn Indonesia hadir untuk membantu para Startup dan UMKM serta pengusaha yang sedang dalam menjalankan bisnisnya untuk mengurusi perizinan legalitas/perizinan usaha.
You might also like
More from Startup
ADSvokat: Aplikasi yang Mencetak Para Influencer
Beberapa waktu lalu, SocialBuzz mengeluarkan hasil riset terbaru tentang kecenderungan konsumen yang lebih tertarik dengan para influencer ketimbang para artis …
Selebgram Lebih Digandrungi Marketer Ketimbang Seleb Teve
Di awal tahun 2018 ini, perusahaan management endorse SociaBuzz.com melakukan riset ke berbagai marketer terkait tren pemasaran endorse yang semakin …
Kilas Balik E-commerce Indonesia 2017
Artikel berisi riset E-commerce ini pertama kali tayang di iprice.co.id. Atas izin redaksi Iprice Group Indonesia melalui Andrew Prasatya. Semay …